Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana Kampanye Pilkada Blora Dibatasi Rp 16,1 M

Hakam Alghivari
Penulis: Hakam Alghivari❯

 

ILUSTRASI UANG
ILUSTRASI UANG


Advertisement

MASA kampanye pilkada masih bergulir. Terkait dana kampanye untuk pilkada di Kabupaten Blora ternyata dibatasi. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye, dan PKPU tentang Dana Kampanye.

Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Ahmad Solikin menyampaikan, sesuai regulasi, dana untuk kampanye dibatasi maksimal Rp 16,1 miliar. ’’Ini mengacu pada PKPU Kampanye, PKPU Dana Kampanye, terus hasil rapat koordinasi KPU, yang dihadiri Paslon dan Bawaslu,” jelasnya.

Menurutny, sejauh ini dua paslon sudah melaporkan dana kampanye. Dimulai sejak 24 September. Kemudian ada perbaikan dan akhirnya diperbaharui. ’’Dari perbaikan itu, semalam kami umumkan,” paparnya.

Advertisement

Dari pengumuman KPU itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 335/PL.02.5-Pu/3316/2024 tentang Hasil Penerimaan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Blora 2024.

Paslon nomor urut 01 Arief Rohman-Sri Setyorini (Asri) melaporkan dana kampanye awal mereka Rp 5 juta. Kemudian, ditambah dengan Rp 8,7 juta berupa barang. Dan, Rp 5 juta jasa. Sehingga, total Rp 18,7 juta. Kemudian, digunakan pengeluaran Rp 13,7 juta. Sehingga, saat ini saldo tersisa Rp 5 juta.

Sementara, untuk paslon nomor urut 02 Abu Nafi-Andika Adikrishna (Abdi) dana kampanye awal mereka di rekening Rp 30 juta. Dana tersebut belum digunakan. Sehingga, sampai saat ini masih tersisa Rp 30 juta.

Advertisement

Dari laporan itulah kemudian akan ada pengecekan dan audit. Apakah sudah sesuai ketentuan atau belum. ’’Nanti mereka juga kami minta melaporkan total penerimaan dan pengeluaran pada 23 November. Nah, ini bedanya denga pemilu. Kalau pemilu setelah selesai. Kalau ini sebelum pilkada sudah harus melaporkan,” ucapnya. (hul/bgs)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bawaslu Blora Imbau Parpol Aktif Perbarui Data Kepemiluan

Bawaslu Blora Imbau Parpol Aktif Perbarui Data Kepemiluan

Bawaslu juga berharap KPU Kabupaten Blora dapat memberikan akses kepada lembaga pengawas pemilu tersebut, dalam proses pemutakhiran data parpol.

Dua SPPG di Bojonegoro Terpaksa Tutup, Dipicu Dana Pusat Tersendat

Dua SPPG di Bojonegoro Terpaksa Tutup, Dipicu Dana Pusat Tersendat

Memasuki 2026, laporan kembali muncul di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, pada 15–16 April 2026. Sebanyak 17 penerima manfaat dilaporkan mengalami keluhan setelah menyantap menu MBG yang berasal dari SPPG Plesungan 2.

Gelar Sosialisasi ke Parpol, KPUK Bojonegoro Sebut Dapil Pemilu 2029 Bisa Berubah

Gelar Sosialisasi ke Parpol, KPUK Bojonegoro Sebut Dapil Pemilu 2029 Bisa Berubah

Karena tidak ada tahapan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro mengisi kegiatan dengan kunjungan kerja dan sosialisasi partai politik (parpol)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer